Jalani WBK, Kejari Tak Terima Tamu Dalam Ruangan

PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pangkalpinang telah menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), salah satunya mulai sekarang Kejari tak terima tamu di dalam ruangan, hal ini diungkapkan Kepala Kejari Pangkalpinang Ari Prioagung, saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kejari, di halaman Kantor Kejari Pangkalpinang, Senin (25/2/2019).

“Kami mengumumkan bahwa kami sudah mulai melaksanakan WBK
yaitu kami tidak bisa lagi menerima tamu sampai kedalam ruangan, jadi cukup di depan saja,” ungkapnya.

Hal ini di lakukan untuk menghindari adanya kemungkinan terjadi korupsi. “Jadi sekarang kita terapkan program satu pintu, untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang menjerumus kedalam korupsi,” terangnya.

Selain itu tahapan awal di tahun 2019, pihak Kejari telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai Kejari dan pendukung pada Kejari.

“Kemudian juga sudah kami informasikan sosialisasi itu kepada stakeholder kami,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bagi semua instansi termasuk Pemkot Pangkalpinang untuk wajib WBK dan WBBM.

Ari pun meminta dukungan dari seluruh komponen, baik dari Pemkot, Polres, Polsek dan intansi lainnya untuk membangun Zona Integritas WBK dan WBBM.

“Setelah pencanangan ini kami akan bekerja keras untuk membangun seluruh aturan WBK dan WBBM, untuk itu kami mohon dukungan dari seluruhnya, terutama Pemkot,” tuturnya. (dnd)