MUNTOK, LASPELA – Komisioner Bawaslu Bangka Barat Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Ekariva Annas Asmara mengatakan, pihaknya akan melakukan antisipasi terhadap tindakan money politic yang biasanya rawan dilakukan pada saat menjelang Pemilu.
“Hal yang pertama kali kami lakukan sebelum mendekati hari H itu. Pak Ketua Bawaslu Bangka Barat sudah menginstruksikan ke jajaran dibawah, itu akan membuat sebuah baleho,” kata Anas saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (25/2/2019).
Baleho tersebut, dijelaskan Annas, berupa pemberitahuan bagi pelaku atau penerima money politic akan dikenakan tindak pidana.
“Isinya tentang pidana untuk yang melakukan money politic, memberikan uang atau mempengaruhi pemilih dengan uang atau materi lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, baleho tersebut akan dipasang di tiap desa se Bangka Barat.
“Artinya satu desa satu baleho. Jadi ada sekitar 64 desa ditambah punya kabupaten nanti sekitar tujuh puluhan, itu akan dipasang di titik-titik seperti kantor desa,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, baleho tersebut rencananya akan dipasang mendekati waktu pemilu 2019.
“Itu sudah kita agendakan, baleho itu rencananya akan dipasang mendekati hari H nanti, kalau nggak akhir Maret atau awal April lah seperti itu,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya antisipasi tersebut, dirinya berharap, masyarakat menjadi mengerti bahwa perbuatan money politic dapat dikenakan tindak pidana.
“Diharapkan, masyarakat jadi akan lebih berhati-hati apabila mau menerima pemberian uang atau dalam bentuk apapun dari caleg atau parpol, dan itu pun direspon baik oleh kawan-kawan parpol,” harapnya.
Terkait pelanggaran black campaign (kampanye hitam), ia mengungkapkan, berdasarkan evaluasi sampai saat ini belum ditemukan.
“Alhamdulillah karena kami selalu menginformasikan ke parpol terkait itu, artinya ketika kami membuat surat pencegahan, untuk parpol juga mendistribusikan ke calegnya, untuk tidak melakukan itu,” ujarnya. (ed1)