Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Untuk Menarik Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat, Pemkab Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Basel berupaya untuk menjadikan kelurahan Tanjung Ketapang dan Sukadamai menjadi satu hamparan dijadikan sebagai Program Kota Kumuh (Kotaku) di Kecamatan Toboali.
Upaya tersebut, harus dilandasi dengam meng-SK kan kedua daerah itu menjadi satu hamparan atau satu wilayah menjadi Kotaku.
“Usaha kami mendatangkan DAK perumahan itu, prosesnya kita mau mengubah SK kumuh karena kita tidak dapat program Kotaku. Rencananya SK kumuh akan menggabungkan Tanjung Ketapang dan Sukadamai untuk memenuhi persyaratan sebagai wilayah kumuh perkotaan,” ujar Kepala DPKPLH Gatot Wibowo, Kamis (21/2).
Menurutnya, progres ini dari pengalaman pada tahun 2014 lalu, bahwa Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Basel membuat SK terpisah Tanjung Ketapang dan Sukadamai sebagai kota kumuh sehingga luasan wilayahnya tidak dapat diproses untuk masuk dari program Kotaku.
“Kita mau mereview, dengan menggabungkan kawasan itu, kita sudah bisa membuat SK Kotaku. Dengan adanya SK Kotaku, kita bisa mengambil DAK perumahan, digabung menjadi satu hamparan,” papar Gatot.
Dia menargetkan pada tahun 2019 ini SK Kotaku Tanjung Ketapang dan Sukadamai dapat terealisasi sehingga kedepannya dapat mengurangi jumlah rumah milik warga yang statusnya masuk kategori sebagai rumah tidak layak huni.
“Ini kan sebenarnya kasusnya beda, ini masalah kumuh, tapi dengan adanya kumuh ini bisa menjemput perumahan. Cuma alasan pusat itu, kewenangan pusat kumuh diatas 15 hektare, jadi 10 sampai 15 hektare itu kewenangan provinsi, dibawah 10 hektare kewenangan kabupaten, kita kumuhnya paling tinggi 14,9 hektare di Desa Permis, artinya kewenangan provinsi. Dengan tidak adanya kewenangan pusat, caranya kita ubah SK kumuh Tanjung Ketapang dan Sukadamai tadi, bisa diatas 15 hektare,” jelasnya.