Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – DPRD kabupaten Bangka Selatan (Basel) melalui Komisi I mengingatkan Pemerintah kabupaten Basel untuk segera menyampaikan laporan keterangan pwrtanggung jawaban akhir tahun anggaran.
“Kami sebagai sekretaris komisi I yang membidangi pemerintahan mengingatkan kembali kepada pemerintah kabupaten Bangka Selatan tentang kewajiban pemerintah untuk menyampaikan Laporan Keteranagan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir tahun Anggaran,” kata Sekretaris komisi I, Samsir belum lama ini.
Hal ini, lanjut dia sesuai peraturan perundang -undangan sudah harus disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai pasal 17 peraturan pemerintah no 3 tahun 2007 ayat ( 1 ).
“Bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan sekarang sudah memasuki pertengahan bulan 2 dan masih menyisakan kurang lebih 1,5 bulan lagi waktu terakhir penyampaian LKPJ kepada DPRD Bangka Selatan,” tandasnya.
Ia menambahkan, jika sudah disampaikan LKPJ Akhir tahun anggaran itu akan dibahas oleh DPRD untuk evaluasi dan akan direkomendasikan hasil evaluasinya dalam bentuk keputusan DPRD dengan limit waktu 30 hari setelah LKPJ disampaikan ke DPRD dalam rapat paripurna.
“Sebagaimana diamanatkan oleh pasal 23 ayat ( 3 ) PP NO 3 tahun 2007 bahwa rekomendasi dari DPRD dalam bentuk keputusan DPRD Disampaikan maksimal 30 hari setelah LKPJ disampaikan dan jika setelah disampaikan 30 hari tidak ada rekomendasi berupa keputusan DPRD. Maka dianggap tidak ada rekomendasi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, rekomendasi DPRD dalam bentuk keputusan DPRD menjadi sangat penting sebagai perwujudan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan yang akan dijadikan masukan oleh pemerintah kabupaten dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah Bangka Selatan kedepan.
“Dan pemerintah kabupaten Bangka Selatan harus menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam bentuk keputusan DPRD Tersebut,” lanjut dia.