Hibah Tahun Anggaran 2019 Berupa Organisasi Kemasyarakatan

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Darlan mengatakan untuk Penerima Hibah khususnya dari Pemerintah Provinsi Babel harus mengerti dan paham apa yang harus dilengkapi sebagai penerima hibah.

“Untuk itu perlu adanya Sosialisasi. Karena dengan adanya sosialisasi ini, penerima mengerti segala proses yang telah ditentukan mulai dari surat menyurat, proses SPJ, peruntukkannya, serta konsolidasi yang harus dilakukan antar pengurus dengan yayasan yang menerima hibah,” kata Darlan saat membuka Sosialisasi Penerapan Hibah Tahun 2019, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Kamis (21/2/2019).

Selain itu, kata Darlan untuk Penerima Hibah agar melakukan pengawasan dan evaluasi mulai dari proses dan penyelenggaraan kegiatan, serta menyampaikan laporan pertanggungjawabannya pada tahun berikutnya.

“Harapan Pemprov Babel tahun mendatang dapat memberikan bantuan hibah lebih banyak lagi, sehingga dengan adanya bantuan hibah yang disampaikan tersebut tersebar merata di seluruh daerah yang ada di Babel,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setda Babel, Asyraf Suryadin dalam paparannya menjelaskan, bahwa hibah yang akan disampaikan pada Tahun Anggaran 2019 berupa hibah organisasi kemasyarakatan kepada masyarakat Babel.

Dalam proses penerimaan hibah pada tahun 2019 tersebut, diuraikan Asyraf, memiliki persyaratan yaitu: a) memiliki akte pendirian yang dikeluarkan oleh notaris; b) telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun yang dibuktikan dengan surat tanda pengesahan badan hukum; c) memiliki surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa setempat; d) memiliki sekretariat tetap yang berkedudukan dalam wilayah administrasi Provinsi, kecuali masyarakat yang memiliki hubungan dengan Provinsi dan berada diluar Provinsi; dan e) memiliki nomor rekening bank.

“Saya berharap, dengan adanya persyarakatan yang telah ditentukan tersebut, seluruh penerima hibah dapat melengkapi surat – surat dan persyaratan yang dibutuhkan,” tutupnya.

Turut hadir dalam sosialisasi itu, Perwakilan Baznas Babel, dan Penerima Hibah Pemprov Babel TA 2019 yang ada di Babel. (Wa)