banner 728x90

Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Gadung Dibekuk Anggota Polsek Toboali

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Jajaran Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, kembali mengamankan seorang pemuda berumur 23 tahun inisial A-A, warga Desa Gadung, Toboali, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

banner 325x300

Kapolres Bangka Selatan, AKBP. Aris Sulistyono melalui Kabag Ops, Kompol. Irwan membenarkan telah mengamankan A-A atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kompol Irwan mengatakan, pelaku diamankan pada Senin, (18/2) sekira pukul 20.00 WIB. ” pengungkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan oleh Polsek Toboali,” kata Kompol Irwan, Selasa (19/2).

Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Raya Desa Gadung. Pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, namun terlebih dulu dibekuk anggota Polsek Toboali.

Dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 2 paket.

” Berawal dari informasi masyarakat bahwa tepatnya di Jl. Raya Ds. Gadung Kec. Toboali akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu, kemudian anggota melakukan lidik maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan BB Narkotika jenis Sabu-Sabu yang telah dibungkus pada diri pelaku sebanyak dua paket dengan berat 0,45 gram, selanjutnya pelaku diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Basel,” ungkapnya.

Selain narkoba jenis sabu, turut diamankan sepeda motor honda scopy yang digunakan pelaku dan diamankan ke Mapolres sebagai barang bukti.

“Terhadap pelaku masih kita lakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version