“Seorang pejabat pengadaan harus memilki sertifikat pengadaan barang dan jasa yang berlaku,” ucapnya.
Andi menambahkan dalam pengadaan barang dan jasa terdapat alur yang harus diikuti oleh pejabat pengadaan, yang mana dimulai dari pemesanan kepada penyedia, lalu penyedia akan melakukan serah terima dan menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi yang ditujukan kepada PPK. “PPK dalam pelaksanaan tahap pengadaan langsung dapat dibantu oleh tim pendukung yang ada,” tutupnya. (Wa)
Leave a Reply