Erzaldi menyampaikan, untuk pemegang sertifikat pengadaan barang dan jasa harus mengetahui kebijakan dan alur pengadaan barang dan jasa.
“Jangan sampai untuk pengadaan barang dan jasa, kemudian menunjuk staf. Semua ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Erzaldi menjelaskan tidak ada lagi istilah pejabat tidak mau memegang kegiatan. Paket non tender yang biasanya masih dilaksanakan secara manual, mulai tahun ini, diwajibkan menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (SPSE)
“Kita mulai bulan Maret. Masih ada waktu sekitar setengah bulan. Persiapkan bahwa perusahaan yang mau ikut kegiatan harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan,” tutur Erzaldi.
Sementara itu, Andi Darmawan selaku Analis Sistem Informasi Unit Kerja Direkorat Pengembangan Stategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa seorang pejabat harus mengetahui alur dan system pengadaan barang dan jasa yang ada, sehingga dapat melakukan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Leave a Reply