Gubernur : Pengadaan Barang dan Jasa Penunjukkan Harus Melalui Lelang Elektronik

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan untuk pengadaan barang dan jasa yang sifatnya penunjukkan langsung harus melalui lelang elektronik, karena hal ini merupakan arahan dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ada arahan dari KPK tahun 2018 kemarin, kita sudah seharusnya memulai kegiatan bersifat pemilihan langsung melalui lelang elektronik,” kata Erzaldi saat membuka Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Non Tender dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik Tahun Anggaran 2019, di Soll Marina Hotel, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (18/2/2019).

Menurut Erzaldi, setiap aturan yang dikeluarkan ada dasarnya sangat jauh dari kepentingan pribadi, karena pelaksanaan barang dan jasa yang dilaksanakan di Babel dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dan KPK tetap akan melakukan pengawasan dan akan mengintervensi pekerjaan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan.

“Akhir Februari ini, kita akan melihat pejabat pejabat eselon empat, tiga dan dua. Semua yang belum mempunyai sertifikat, wajib memiliki sertifikat, karena mereka sebagi pelaksana harus mengerti kebijakan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Leave a Reply