Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan untuk pengadaan barang dan jasa yang sifatnya penunjukkan langsung harus melalui lelang elektronik, karena hal ini merupakan arahan dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
“Ada arahan dari KPK tahun 2018 kemarin, kita sudah seharusnya memulai kegiatan bersifat pemilihan langsung melalui lelang elektronik,” kata Erzaldi saat membuka Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Non Tender dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik Tahun Anggaran 2019, di Soll Marina Hotel, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (18/2/2019).
Menurut Erzaldi, setiap aturan yang dikeluarkan ada dasarnya sangat jauh dari kepentingan pribadi, karena pelaksanaan barang dan jasa yang dilaksanakan di Babel dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dan KPK tetap akan melakukan pengawasan dan akan mengintervensi pekerjaan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan.
“Akhir Februari ini, kita akan melihat pejabat pejabat eselon empat, tiga dan dua. Semua yang belum mempunyai sertifikat, wajib memiliki sertifikat, karena mereka sebagi pelaksana harus mengerti kebijakan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Erzaldi menyampaikan, untuk pemegang sertifikat pengadaan barang dan jasa harus mengetahui kebijakan dan alur pengadaan barang dan jasa.
“Jangan sampai untuk pengadaan barang dan jasa, kemudian menunjuk staf. Semua ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Erzaldi menjelaskan tidak ada lagi istilah pejabat tidak mau memegang kegiatan. Paket non tender yang biasanya masih dilaksanakan secara manual, mulai tahun ini, diwajibkan menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (SPSE)
“Kita mulai bulan Maret. Masih ada waktu sekitar setengah bulan. Persiapkan bahwa perusahaan yang mau ikut kegiatan harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan,” tutur Erzaldi.
Sementara itu, Andi Darmawan selaku Analis Sistem Informasi Unit Kerja Direkorat Pengembangan Stategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa seorang pejabat harus mengetahui alur dan system pengadaan barang dan jasa yang ada, sehingga dapat melakukan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Seorang pejabat pengadaan harus memilki sertifikat pengadaan barang dan jasa yang berlaku,” ucapnya.
Andi menambahkan dalam pengadaan barang dan jasa terdapat alur yang harus diikuti oleh pejabat pengadaan, yang mana dimulai dari pemesanan kepada penyedia, lalu penyedia akan melakukan serah terima dan menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi yang ditujukan kepada PPK. “PPK dalam pelaksanaan tahap pengadaan langsung dapat dibantu oleh tim pendukung yang ada,” tutupnya. (Wa)