Raperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Disetujui

PANGKALPINANG, LASPELA -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Selasa (12/2/2019).

Setelah menggelar Rapat Pansus akhirnya Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disetujui.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) dalam kata sambutannya pada rapat paripurna ke-17 masa persidangan II, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pansus 5 dan 6 yang telah membahas dan menyepakati awal Raperda yang diajukan.

Molen pun menjelaskan kegiatan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 16 ialah kegiatan tersebut meliputi, deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan dan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini pun telah memenuhi ketentuan yang di atur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011.

Sementara itu untuk raperda perubahan atas Peraturan Daerah kota Pangkalpinang Nomor 1 tahun 2012, tentang rencana tata ruang wilayah kota Pangkalpinang tahun 2011-2030 masih belum selesai disepakati. Raperda ini kata Walikota masih dalam pembahasan, perlu telaah yang lama untuk menyepakati sebuah aturan.

Kendati demikian, ia berharap raperda yang belum selesai ini dapat segera terselesaikan dan dibahaskan lagi dalam rapat resmi.

“Kami dari pihak eksekutif mohon kepada ketua pansus 6 agar Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang, untuk di jadwalkan lagi pembahasannya,” harap Walikota (dnd)