Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Para pengecer yang ada di Bangka Belitung mengeluhkan kurangnya alokasi pupuk dan kemasan pupuk ada yang kurang kuat, sehingga mempengaruhi isinya.
Hal ini disampaikan Salim salah satu pengecer dari Desa Dalil, Kabupaten Bangka yang mengatakan bahwa alokasi pupuk untuk wilayahnya tidak mencukupi jika dihitung setiap data dalam RDKK mendapatkan jatah 5 kilogram.
“Untuk itu kita meminta kepada Pemprov Babel untuk menambahkan alokasi pupuk subsidi ini,” kata Salim saat menyampaikan keluhannya dalam kegiatan sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2019 dan penandatanganan SPJB antara Distributor dan Pengecer yang diselenggarakan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa (12/02/2019).
Sama halnya disampaikan Maskur, pengecer asal Bakam, Kabupaten Bangka yang menyebutkan bahwa kemasan pupuk Petrokimia mudah rapuh.
“Kemasan karungnya beda dengan pupuk urea, mudah sobek, khususnya untuk phonska, Kadang-kadang isinya keras sehingga harus kita pukul dulu baru pecah sehingga bisa diecer,” keluhnya.
Sementara Yono, pengecer di Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah menjelaskan saat ini kelompok tani bertambah, namun alokasi pupuk tidak bertambah.
“Sekarang ada 14 kelompok kemudian nambah akhirnya 17 Gapoktan, terakhir ini belum bisa mendapatkan pupuk tahun ini, baru 2020 nanti, mereka berharap bisa enggak tahun ini dapat supaya kelompok baru ini juga bisa dapat pupuk,” sebutnya.
Tak hanya itu, Yono mengutarakan bahwa ketika petani diminta untuk mengumpulkan data diri, seperti KK dan KTP, kebanyakan belum menyampaikan, sementara syarat RDKK harus KTP dan KK.
“Data harus sinkron dengan KTP dan KK. Dan terakhir harus kumpulkan KTP dan KK, makanya banyak anggota kelompok tani lama gak tercantum ke RDKK, karena petani mungkin enggan mengumpulkan data,” cetusnya.
Menanggapi keluhan pengecer ini, Gubernur Babel Erzaldi Rosman menegaskan, sebetulnya bukannya tidak bisa menambah alokasi pupuk untuk tahun ini. Asalkan, data RDKK harus tepat dan pengecer harus tertib administrasi.
“Pertama pengecer tidak bisa mempertanggungjawabkan admistrasi secara baik, diduga penyaluran menyalahi tapi belum terbukti, diduga melakukan praktek yang tidak terbukti, karena ada laporan yang masuk,” tutup Erzaldi. (Wa)