LSM KCBI Babel Pertanyakan Proses Hukum Tambang HP-DAS Lampur

SUNGAISELAN, LASPELA – Ketua LSM KCBI Babel, Edi Muslim kembali mempertanyakan langkah hukum seperti apa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Sungaiselan pasca ditertibkannya puluhan ponton Tambang Inkonvensional (TI) di kawasan hutan produksi (HP) sekaligus kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Lampur pada Jum’at (8/2) lalu.

“Jangan sampai penertiban di Kawasan DAS Kolong Gino Desa Sungaiselan Atas Kecamatan Sungaiselan ditertibkan pada Kamis (7/2) sebelumnya itu dirilis dan distatemeni oleh Kapolsek Sungaiselan Iptu Mulya Sugiharto, termasuk berapa ponton dengan pemiliknya disebutkan inisialnya seperti yang saya baca di media. Nah, sementara penertiban aktivitas TI DAS Lampur pada hari Jum’at (8/2) esoknya kok terkesan silent dan sepi informasi dari pihak Polseknya,”ungkap Edi kepada awak media, Senin (11/02).

Seperti yang pernah dikemukakan, saat ini masyarakat umum termasuk pihak LSM KCBI sedang mendengar, melihat dan memantau seperti apa keseriusan langkah penindakan hukum yang dilakukan APH disana dan tidak tebang pilih.

“Pada sosialisasi akhir Desember 2018 kemudian dilanjutkan dengan penertiban TI di DAS Lampur bulan Januari 2019 lalu secara persuasif dan terukur, Kapolsek Sungaiselan tersebut telah berstatemen di media jika kawasan itu harus steril dari aktivitas tambang. Jika masih ada penambang membandel, maka langkah hukum akan diambil. Nah, patut kami pertanyakan langkah hukum seperti apa yang dimaksud karena telah terbukti masih ada penambang yang membandel dan ditertibkan pada Jum’at pekan kemarin,” tanyanya.

Kalau seperti ini faktanya, Edi mempertanyakan kinerja APH di Polsek Sungaiselan, Bangka Tengah dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami dari LSM KCBI Babel pun, sangat menyayangkan kalau penegakan hukum terkait aktivitas tambang ilegal seperti yang terjadi di DAS Lampur itu terkesan tidak serius dan tidak memberikan efek jera,” tegasnya seraya mempertegas jika pihaknya siap melaporkan kasus ini secara resmi ke Kapolda Babel.

Sementara Kapolsek Sungaiselan, Iptu Mulya Sugiharto saat dikonfirmasi via sellulernya untuk mempertanyakan seperti apa langkah hukum pasca penertiban TI di kawasan HP dan DAS Desa Lampur tersebut tidak merespon.

Sedangkan Kapolres Bateng AKBP Edison LB Sitanggang SIK saat dikonfirmasi menyangkut hal diatas, menyampaikan saat dirinya sedang rapat di Polda Babel membahas permasalahan tersebut.

“Saat ini kita lagi rapat di Polda Babel dan membahas masalah maraknya TI yang merusak DAS,”ujarnya singkat via saluran telekomunikasi.(hfe)