Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Ketua III DPRD Babel, Deddy Yulianto mempertanyakan legalitas pengiriman mineral ikutan zircon seberat 2,493 ton, yang dimuat di Kapal Tongkang Ocean II yang kandas di Perairan Serdang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu.
Padahal sebelumnya Gubernur Babel Erzaldi Rosman dengan persetujuan DPRD Babel, telah melarang pengiriman mineral Ikutan zircon ke luar daerah, apalagi diekspor sebelum Perda dan Pergub disahkan.
Dalam hal ini, Deddy Yulianto menegaskan, bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan baru disahkan, 23 Januari 2019 lalu.
“Perda kita diundangkan tanggal 23 Januari 2019, Tanggal 24 sudah dilakukan pengiriman. Artinya, sebelum Perda itu ditetapkan mereka sudah melakukan loading (pengisian) zircon secara ilegal oleh PT Putra Prima Mineral Mandiri. Jadi terkesan buru-buru terkesan direkayasa, nah ini perlu kita pertanyakan,” kata Deddy kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (7/02/2019).
Deddy menyampaikan untuk itu, DPRD Babel meminta pihak kepolisian Polda Babel untuk menindaklanjuti pengiriman dan asal usul zircon tersebut. Apalagi diduga zircon seberat hampir 2,500 ton tersebut didalamnya mengandung 45 persen pasir timah.
“Polda Babel harus segera menindaklanjuti terkait asal usul barang karena asal usul zircon harus jelas. Apalagi informasi dari kawan-kawan pertambangan didalam kurang lebih 2.500 ton tersebut, ada kandungan pasir timah itu kurang lebih 45 persen,” terangnya.
Diakui Deddy sebelumnya Gubernur Babel mengeluarkan surat bahwa tidak boleh ada pengiriman mineral ikutan dalam bentuk apapun seperti zircon sebelum di tetapkannya Perda Mineral Ikutan.
“Karena pengiriman zircon ini kita pastikan ilegal karena untuk pajak saja mereka hanya membayar Rp 250 juta. Kita minta aparat keamanan mengambil tindakan karena ini pembohongan publik yang transparan dimana perusahaan tersebut juga menggunakan IUP bodong,” tutupnya. (Wa)