banner 728x90

DPRD Babel Minta Pemprov Segera Sampaikan Pergub Mineral Ikutan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk segera menyampaikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Mineral Ikutan yang mana sebelumnya sudah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) dan disahkan pada 23 Januari 2019.

banner 325x300

“Dengan telah disahkannya Perda ini pada 23 Januari lalu, maka kita minta kepada Pemprov Babel untuk segera disampaikannya Pergub mineral ikutan ini, karena tanpa adanya Pergub ini tidak bisa jalan,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai mengadakan pertemuan dengan pihak eksekutif, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Babel di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (6/02/2019).

Didit menegaskan meski perda mineral ikutan sudah disahkan, pengusaha mineral zirkon dan ikutannya belum bisa mengirim keluar. Perda yang sudah disahkan ini harus melalui tahapan lainnya, yakni sosialisasi dan menunggu aturan teknis yakni Peraturan Gubernur (Pergub).

“Perda baru disahkan pada 23 Januari lalu, Perda ini belum disosialisasi, pergubnya juga belum ada. Jadi saya tegaskan sampai sekarang pengiriman mineral ikutan ini seperti zirkon ini masih ilegal. Yang kemarin itu juga ilegal,” tegas Didit.

Lebih lanjut, Didit menjelaskan oleh karena itu Pemprov Babel harus segera membuat Pergub agar apa yang diatur dalam Perda tersebut bisa dijalankan sehingga perusahaan pertambangan bisa mematuhinya.

“Kita ingin Pemprov segera membuat Pergub itu dan melibatkan kita dalam rancangan Pergub nya karena kita tidak ingin perusahaan menilai bahwa DPRD menghambat investasi, padahal perusahaan itu sendiri yang kebelet mengirim zircon,” terang Didit.

Menurut Didit dengan disahkannya Perda mineral ikutan ini bertujuan untuk memudahkan investasi masuk ke Babel sekaligus memberi ruang masuknya PAD, bukan untuk menghambat investasi.

“Karena pelaksana Perda ini adalah Pergub, sekarang Pergub nya belum ada. Kami hanya meluruskan supaya perusahaan tersebut berlangsung komentar seakan-akan DPRD ini menghambat investasi, hanya saja perusahaan tersebut kebelet mau kirim,” ucapnya.

Ditambahkan Didit, dengan ini DPRD Babe menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian. “Silahkan pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan, soal aturannya itu benar atau tidak, ya yang berhak menentukan pihak kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Suranto Wibowo mengatakan, Pemprov Babel akan segera menyelesaikan Pergub tersebut dalam waktu satu pekan ini.

“Kita pastikan Pergub ini selesai dalam satu minggu karena sudah diproses sesuai isi Perda, baik terkait tata cara kerjasama BUMN, BUMD maupun tata cara pengolahan,” ujarnya.

Selain itu, Suranto menyebutkan bahwa pihaknya juga akan melarang pengiriman mineral ikutan sebelum Pergub selesai.

“Hasil rekomendasi rapat ini tidak melakukan pengiriman, ya kita tidak akan melakukan pengiriman dulu, kita larang dulu sampai Pergub selesai,” jelasnya.

Selain itu Pemprov Babel juga bekerjasama dengan KSOP untuk mengawasi perusahaan yang melakukan pengiriman zircon secara ilegal sebelum dikeluarkannya Pergub terkait zircon.

“Kita akan mengatur tatacara kerjasama dengan BUMN, BUMD, pak manager, IUP dan instansi terkait lainnya mengenai pengolahan zircon untuk Pergub nya,” tutupnya. (Wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version