PANGKALPINANG, LASPELA – 11 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Pangkalpinang yang beragama konghucu menerima hadiah remisi.
Remisi ini di berikan sebagai hadiah untuk merayakan hari besar Imlek , dan juga merupakan bentuk hadirnya negara bagi para warga binaan.
“Remisi ini di berikan kepada mereka yang menunjukan perubahan diri serta berkelakuan baik dalam masa pembinaannya,” Terang Yogu Wicaksi, selaku Kalapas Narkotika Kelas III Pangkalpinang, Selasa (5/2/2019).
Ia menerangkan, dari 21 warga binaan yang beragama konghucu, 11 orang terpilih mendapat remisi, sedangkan 5 orang masih dalam proses, 1 belum memenuhi syarat, 2 orang status tahanan, 2 orang sedang menjalani pidana subsidairnya.
Ia pun meminta kepada Seluruh warga binaan untuk tetap berada dalam aturan Lapas, dan meminta untuk tinggalkan Narkoba.
“Kepada sauadara sekalian Jauhi Narkoba, utamanya penggunaan Handphone Ilegal didalam Lapas, Pihak Lapas sudah memberikan kemudahan akses komunikasi keluarga melalui WARTELSUSPAS, Kita sepakati siapapun yang melanggar aturan ini, maka Remisi akan kami cabut, dan ditindak lebih lanjut,” Terangnya.
Ia juga menegaskan, negara akan menilai kelakuan warga binaan sehingga potensi untuk mendapatkan remisi akan terbuka kembali ditahun mendatang.
“Terus berkelakuan baik dan mengikuti segala aturan yang berlaku maka kami akan selalu memenuhi hak-hak saudara sekalian, Selamat Hari Raya Tahun Baru Imlek 2019 kepada yang merayakan,” Tuturnya. (dnd)