JAKARTA, LASPELA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan PT Jasa Raharja optimalkan koordinasi manfaat penjaminan kecelakaan lalu lintas di tahun 2019, lewat penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak. Kamis (31/1/2019).
Ini sudah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan juga di atur dalam Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. 02/2018.
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengungkapkan hal ini merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi stuntabilitas program JKN-KIS.
“Dengan perjanjian ini di harapkan di tahun ini akan semakin optimal, ini pun merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi styntabilitas program JKN-KIS,” Ungkapnya.
Dengan ini pun di harapkan beban pembiayaan pelayanan akan semakin tepat sasaran.
“Tidak tumpang tindih antar lembaga penjamin satu dengan yang lain,” Tuturnya.
Ia juga menjelaskan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas, serta kasus kecelakaan angkutan umum.
“Setelah melewati plafon tersebut maka korban akan di alihkan penjaminannya pada BPJS Kesehatan, sesuai dengan undang-undang,” Jelasnya.
“Kami pun menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan untuk segera membuat surat Lapora Polisi (LP), yang merupakan syarat penjamin PT Jasa Raharja, dan di harapkan proaktif atas kejadian tersebut ke PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama, yang akan membiayai sampai dengan plafon Rp20 juta, jika lebih dari itu akan di jamin BPJS Kesehatan,”. Tuturnya. (dnd).