*Ada Tiga Hak Interpelasi Gubernur yang Dihentikan
Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyampaikan untuk hak interpelasi yang ditujukan kepada Gubernur Babel Erzadi Rosman sudah selesai di paripurnakan oleh DPRD Provinsi Bangka Belitung.
“Hak interpelasi ini sudah di paripurnakan oleh DPRD Babel tinggal tanggapan dari 7 fraksi yang ada di DPRD Babel,” kata Didit saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (30/01/2019).
Ia menyampaikan adapun tujuan dari hak interpelasi ini hanya untuk meminta gubernur melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan.
“Untuk rekomendasi dari Pansus sudah ditindaklanjuti oleh gubernur. Dan rekomendasi ini sudah diteliti oleh komisi-komisi. Yang artinya ini ada niat baik keinginan gubernur untuk memperbaiki kinerjanya. Jadi untuk pansus sudah selesai, hanya tinggal fraksi saja yang harus memberikan masing-masing tanggapan,” ujarnya.
Didit menjelaskan adapun 12 poin-poin hak interpelasi sudah ditindaklanjuti oleh Gubernur Babel. Diantaranya absensi empat kali, penghapusan TKG, perda zonasi, sumbangan pihak ketiga, kerjasama pendidikan dengan taiwan dan lainnya.
“Namun dari 12 poin-poin hak interpelasi ini ada 3 hak interpelasi yang dihentikan oleh DPRD Babel yakni perizinan terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan pembiaran penambangan pada lahan eks PT Kobatin,” ungkapnya.
Ditegaskan Didit, tiga hak intepelasi ini dihentikan karena Pansus tidak punya data yang lengkap sehingga tidak bisa meneruskan. “Seperti Kobatin masih dalam WPN (Wilayah Pertambangan Negara). Sehingga kita tidak bisa sembarangan meneruskan kalau memang tidak ada data. Bisa-bisa kita yang salah,” terang Didit.
Ia menambahkan terkait perbedaan pandangan anggota lainnya menurut Didit adalah hal biasa. Akan tetapi Ia membantah jika persoalan hak interpelasi justru membuat perpecahan diantara pimpinan maupun fraksi-fraksi
“Saya sangat menghargai bila ada anggota DPRD lain yang tidak sependapat terkait dengan rekomendasi pansus. Karena rekomendasi bukan intervensi dari Ketua DPRD, tetapi adanya dari pansus,” tutupnya. (Wa)