Oleh : Herdian Farid Effendi
Lubuk Besar, Laspela – Bilyard Apau disinyalir menyalahi aturan karena menjual minuman keras (miras) tanpa ada izin mihol.
Saat dikonfirmasi masih oleh Laspela, Apau pemilik bilyard mengatakan untuk izin dari dinas terkait saya lengkap dan setiap tahun bayar pajak.
“Mana berani kita buka usaha tidak ada izin lengkap dari pihak terkait karena kita buka usaha ingin panjang dan juga kita setiap tahun selalu bayar pajak kok,”ungkapnya via saluran telekomunikasi. Selasa,(29/01/2019).
Saat ditanya oleh Laspela adakah izin menjual minuman beralkohol (Mihol) yang bersangkutan malah mengelak karena yang dijual hanya Bir bukan Arak.
“Saya hanya jual bir saja dan itu tidak akan membuat orang mabok berbeda dengan teman saya yang membuka usaha yang sama namun menjual arak,”tukasnya
Apau berdalih apa yang dilakukannya masih dalam tahap kewajarannya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Bangka Tengah, Elly Irsyah SH mengatakan jika memang tidak memiliki izin yang bersangkutan harus mengurus izinnya terlebih dahulu.
“Kita berharap mereka mengajukan izin untuk menjual miras dan jika memang tidak berizin maka penjualan miras tersebut harus dihentikan,”ujarnya singkat(hfe)