Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Kelurahan 29, 9 M ke Babel

* Pangkalpinang Paling Besar

PANGKALPINANG, LASPELA – Dana kelurahan yang dialokasikan Pemerintah Pusat melalui APBN 2019 ke Provinsi Bangka Belitung mencapai Rp 29,9 miliar.

Penyaluran kucuran dana untuk setiap kelurahan ini akan diawasi Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Babel.

Supendi, Selaku Kepala Wilayah DJPb Babel, menerangkan rincian pagu dana yang akan dialokasikan ke 82 kelurahan di Babel yakni Pertama Pangkalpinang dengan Pagu Rp15.545.796.000., Kedua Kabupaten Belitung dengan Pagu Rp2.590.966.000, selanjutnya Pagu Kabupaten Bangka Rp6.705.879.000, lalu Pagu Kabupaten Bangka Barat Rp1.411.764.000, Kabupaten Bangka Tengah Rp.2.590.966.000 dan Bangka Selatan Rp1.110.414.000,.

“Pangkalpinang lebih besar karena terdiri dari 42 kelurahan. Namun setiap kelurahan alokasinya sama yakni masing-masing kelurahan mendapat Rp370.130.000,” ujar Supendi, Selasa (29/1/2019).

Disebutkannya pula, alokasi dana sebesar Rp 370.130.000 untuk setiap kelurahan di Pangkalpinang ini sama persis peruntukkannya dengan 7 kelurahan di Kab. Belitung, 7 kelurahan di Kab. Bateng dan 3 kelurahan di Bangka Selatan.

” Berbeda untuk Kabupaten Bangka sebanyak 19 kelurahan dan Kabupaten Babar sebanyak 4 kelurahan, dana alokasi per kelurahan sebesar Rp352.941.000,” tukasnya.

Ia juga mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan Dana Kelurahan, pertama, Dana Kelurahan bersifat melengkapi, yakni tanpa mengurangi komitmen pendanaan pemerintah daerah melalui APBD, selanjutnya dana kelurahan ini bersifat memperkuat pengawasan dengan mengoptimalkan peran aparat pengawas fungsional di Daerah karena pendanaan tersebut bagian belanja APBD, dan pengendalian melalui penyaluran serta penguatan pemantauan dan evaluasi. (dnd)