PANGKALPINANG, LASPELA – Kabar Gembira bagi para Camat dan Lurah se Pangkalpinang, sebab tahun 2020 Pemkot Pangkalpinang berencana akan memberikan Upah Pungut (UP) dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Kabar gembira itu langsung disampaikan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Senin (28/1/2019).
“Mulai tahun depan Camat dan Lurah akan mendapatkan upah pungut PBB yang selama ini tidak diberikan oleh pemerintah daerah,” ujar dia.
Dijelaskannya para camat/lurah nantinya akan kebagian10 persen dari total PBB yang terhimpun.
“Kedepan blankonya akan diserahkan langsung kepada Camat dan Lurah, ini untuk memberikan pelayanan terbaik serta tentu untuk meningkatkan Pendapatan Daerah,” imbuhnya.
Untuk itu lanjut Walikota, para camat dan lurah diharapkan lebih pro aktif dalam menghimpun dana yang selama ini belum termaksimalkan, agar ada peningkatan pendapatam daerah dari sektor PBB ini.(dnd)