banner 728x90

Sebanyak 60 Delegasi OPD di Lingkungan Pemprov Mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 60 delegasi organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Babel Erzaldi Rosman dalam sambutannya yang mana disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Babel, M. Haris, mengatakan bahwa adapun tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.

banner 325x300

“Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsif tata pemerintahan yang baik, maka perlu dilaksanakan mekanisme kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah kepada DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Haris dalam sambutannya di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Senin (28/01/2019).

Haris menyampaikan untuk mendukung penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2018, dipandang perlu untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 sebagai acuan yang harus dipedomani, sehingga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dapat tersusun dengan baik.

“Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2019,” jelas Haris.

Lebih lanjut, Ia juga menambahkan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Sosialisasi tersebut, selain diikuti 60 orang perwakilan OPD Pemprov Babel, juga mengetengahkan Andi Bataralifu dari Ditjen Otonomi Daerah Kementeraian Dalam Negeri RI, serta dihadiri juga Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yan Megawandi. (*/Wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version