banner 728x90

Rakor Bawaslu, KPU dan Dukcapil Basel bahas DPTb, DPK dan Progres Rekam E-KTP

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Bawaslu kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) bersama KPU Basel dan Dukcapil Basel terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan progres perekaman E- KTP, Kamis (24/1) di kantor Bawaslu Basel.

banner 325x300

Ketua Bawaslu Basel, Sahirin mengatakan rakor membahas progres penyusunan DPTb, DPK dan Perekaman E -KTP bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki E-KTPdi wilayah kabupaten Basel.

“Kami terus mengawal dan memastikan seluruh pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang,” kata Sahirin belum lama ini.

Sementara itu, Anggota KPU Basel, Rahmad Nadi menyampaikan ada tiga kategori pemilih di pemilu tahun 2019 yakni DPT, DPK dan DPTb, untuk penyusunan DPK dan DPTb masih dalam tahap penyempurnaan.

“DPTb adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi dikarenakan menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, Pindah domisili, Korban bencana, seperti yang di muat dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menambahkan masih ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam pendataan DPTb terkait pemilih di Rumah Tahanan, Penyandang Disabilitas, dan juga mahasiswa dan pekerja yang pindah memilih ke TPS lain, belum seluruhnya terdata.

“Mengenai DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa E- KTP di TPS terdekat sesuai alamat yang tertera di E- KTP pada pukul 12.00-13.00 wib dan pemilih yang terdaftar dalam DPK tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat E-KTP nya,” tukasnya.

Untuk pendataan pendataan penduduk jelang Pemilu 2019 pada April mendatang, Kabid. Dukcapil Basel, Komar menyampaikan pihaknya sudah melakukan monev terkait hak pilih penyandang Disabilitas di Basel.

“Kami sudah memverifikasi dan membandingkan data dengan KPU mengenai penyandang Disabilitas sedangkan untuk pendataan tahanan di Lapas kami masih menunggu surat dari Provinsi,” kata Komar.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version