DPO Tiga Bulan, BI Diciduk Polsek Air Gegas

Oleh : Nopraanda Putra

AIRGEGAS, LASPELA – Polsek Air Gegas kembali menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial BI alias AO (30) warga Desa Sarang Mandi Kecamatan Sungai selan Kabupaten Bangka tengah.

Kapolsek Air Gegas, IPTU. Amri menjelaskan identitas BI (30) sebelumnya telah dikantongi oleh Anggota Polsek Air Gegas yang diduga melakukan aksi pencurian bermotor pada Oktober 2018 lalu.

“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di ruas Jalan Raya Air Gegas, Sabtu (26/1) sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP. Aris Sulystiono melalui Kapolsek Air Gegas. IPTU. Amri, Minggu (27/1).

Lebih lanjut, ia menuturkan tersangka BI (30) diamankan petugas karena telah melakukan pencurian sepeda motor yamaha Jenis V-Xion berwarna Putih dengan No. Pol BN 5956 SB tahun 2012 milik korban Agus Bin Sarifudin warga Sp Jawa Rt 01 Desa Air Gegas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.

“Tersangka BI ini sudah menjadi DPO Polsek sejak tiga bulan lalu, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku anggota langsung melakukan pembuntutan dan penyergapan dengan modus operandi pelaku, yakni dengan mengambil kunci motor korban di pondok lalu bawa lari motor tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, barang hasil curian yang didapat telah digadaikan di daerah Bemban 5 Kabupaten Bangka Tengah.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Air Gegas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap berdasarkan Nomor Polisi : LP/B-27/X/2018/BABEL/RES BASEL/SEK AIR GEGAS terkait Tindak Pidana 363 Curanmor,” jelasnya.

Dengan perbuatan itu, lanjut Amri tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Air Gegas guna penyidikan lebih lanjut,” tukas IPTU. Amri.