Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Terbitnya Permenkes No 51 tahun 2018 yang merupakan breakdown dari Perpres No 82 tahun 2018 tentang urun dan selisih biaya rawat inap serta rawat jalan bagi peserta BPJS menjadi kontradiktif di tengah masyarakat saat ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, komisi I DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI guna mencari kejelasan tentang substansi lahirnya Permenkes tersebut agar tidak terjadi bias dalam penafsirannya.
Komisi I sebagai mitra kesehatan di Kabupaten Basel ikut mengedukasi masyarakat dan pemegang kartu BPJS tentang konten dan substansi Permenkes No 51 tahun 2018 tersebut.
“Ditataran masyarakat, terbitnya Permenkes 51 tahun 2018 ini sudah menyita perhatian publik dikarenakan substansinya sudah dipelintir dan dibiaskan dengan tujuan politik sehingga sampai ke masyarakat dan pemegang kartu BPJS ditafsirkan semua biaya berobat sudah berbayar semua,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Basel, Samsir kepada wartawan, Sabtu (26/1).
Oleh karena itu, ia berujar ini akan berdampak negatif terhadap proses peningkatan perbaikan BPJS di kalangan masyarakat dan menghambat proses pencapaian indikator kinerja utama pemerintah Pusat dalam bidang kesehatan serta kinerja Pemerintah Basel dalam meraih Capaian 95% Universal Health Covered tahun 2019.
“Menyikapi permasalahan ini maka dalam proses pencapaian indikator kinerja utama tersebut komisi I merasa perlu ikut bertanggung jawab dalam mengedukasi masyarakat tentang Permenkes 51 tahun 2018 tersebut agar tidak terjadi salah tafsir dan informasinya diterima secara utuh oleh masyarakat Bangka selatan,” ujarnya.