Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Kurniawan mengakui kalau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk pembahasan raperda RZWP3K atau perda zonasi sampai saat ini belum selesai.
“Hal ini dikarenakan ada ruang-ruang lingkungan yang belum disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingan, tapi KLHS masih terus diproses oleh Kelompok Kerja (Pokja) Lingkungan,” kata Eko usai menghadiri rapat dengar pendapat Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di ruang Rapat Banmus DPRD Babel, Kamis (24/01/2019).
Eko menyampaikan dalam pembahasan raperda RZWP3K ini tetap bisa dilanjutkan atau diproses meski pun KLHS belum selesai. Karena keduanya baik sehingga raperda RZWP3K maupun KLHS bisa berjalan beriringan.
“Disana ada ruang nelayan, tambang, pariwisata dan juga pemerintah kabupaten. Sehingga RZWP3K maupun KLHS ini bisa jalan bersama-sama, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan dari masing-masing pihak,” ungkap Eko.
Diakui Eko untuk penyelesaian KLHS ini juga belum bisa menjanjikan. Pasalnya penyelesaian KLHS ini juga tergantung dari kesepakatan pihak terkait, khususnya yang berada di Pulau Bangka.
“Kita belum bisa menjanjikan penyelesaian KLHS ini karena untuk titik ruang nelayan itu bagaimana, kemudian tambang, dan juga pariwisata. Jadi harus ada kesepakatan dulu dari mereka,” tutupnya. (Wa)
Leave a Reply