Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Setelah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tahap I, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Selatan (Basel) akan kembali melakukan penertiban APK tahap II pada Kamis, (24/1) bersama dengan Satpol PP Basel.
Ketua Bawaslu Basel, Sahirin mengatakan pada tahap I pihaknya menertibkan 187 APK diantaranya, Bahan Kampanye (BK) yang terdiri dari 39 Spanduk, 33 Baliho, 7 Umbul – umbul, 105 Poster dan 3 Stiker yang terpasang di tempat – tempat yang dilarang.
“Kita menertibkan APK maupun BK yang dipasang ditempat – tempat yang dilarang, seperti di Fasilitas Umum, Lembaga Pendidikan, Tempat Ibadah, Jalan Protokol dan Pepohonan berdasarkan UU no 7/17 maupun SK KPU Provinsi Babel No: 66/PL.01.5-Kpt/19/Prov/XII/2018 dan SK KPU Kabupaten Bangka selatan No: 68/PL.01.5-Kpt/1903/KPU-Kab/IX/2018,” kata Sahirin.
Menurutnya, setelah dari hasil pengawasan penertiban tahap I ia menilai masih terdapat APK maupun BK yang terpasang ditempat – tempat yang dilarang,
“Untuk itu kami akan melakukan penertiban APK tahap II, karena pada prinsipnya pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan,” tuturnya.
Sementara itu, Azhari selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan sebelum melakukan penertiban tahap II . Timnya terlebih dahulu mengirimkan surat himbauan kepada seluruh peserta pemilu di Basel untuk memindahkan APK yang terpasang ditempat – tempat yang dilarang.
“Kita sudah melakukan inventarisir seluruh APK yang terpasang ditempat dilarang, kita juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu di Bangka Selatan segera memindahkannya mulai dari tanggal 24 – 28 Januari,” kata Azhari seraya menambahkan Divisi Pengawasan akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Basel untuk melakukan penertiban APK pada tanggal 29 januari – 1 Februari 2019.
Disisi lain, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel, Erik menambahkan sebelum melakukan penertiban kami menyurati peserta pemilu untuk memindahkan sendiri APK yang berada ditempat yang dilarang.
“Untuk penertiban kami tetap mengaju pada surat Bawaslu RI No. 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang pengawasan metode kampanye, dengan mengirimkan surat ke peserta pemilu dan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban maksimal 3 hari kerja setelah menyurati peserta pemilu,” tukas Erik.