PANGKALPINANG, LASPELA – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil menyampaikan usulan tiga Raperda dalam rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang, Selasa (22/1/2019).
Tiga raperda yang disampaikan, yakni pertama, Raperda kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan, penanggulangan bencana di kota Pangkalpinang, kedua tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan Raperda tentang izin penebangan pohon.
Ada beberapa tujuan yang di ungkapkan Molen akrab sapaan Walikota ini untuk penanggulangan bencana, diantaranya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari ancaman bencana.
“Kedua untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, teradu, terkoodinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan,” Tuturnya.
Selain itu lanjutnya pula sebagai landasan yuridis normatif dalam pasal 8 UU No 24 tahun 2007 tentang penangulangan becana.
“Dan menjadi tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan benacan, satu menjamin hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai standart minimun, kita melindungi masyarakat dari dampak bencana, mengurangi resiko bencana dengan pembangunan, dan mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” Jelasnya.
Selanjutnya Raperda tentang pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang bertujuan untuk menciptakan daya tarik dan daya saing bagi penanam modal maupun calon penanam modal. Disamping memperluas akses dunia usaha, mendorong dan mengembangun kawasan industri, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong meningkatkan investasi.
Selain itu pula Pemkot mengajukan Raperda izin menebang pohon yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem daerah dan meningkatkan nilai estetika daerah. Dan ini tegas walikota sebagai mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat.(dnd)