Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Buntut dari kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di ruas Jalan Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Jumat (18/1) kemarin berbuntut panjang.
Pasalnya, laka lantas maut tersebut merenggut nyawa kedua korban Suhartina (30) dan Aini (33) warga Desa Bencah dengan mengendarai motor Honda Scoopy warna merah bernopol BN 2810 PD dihantam oleh mobil honda Brio warna putih bernopol BN 1182 VA yang dikendarai seorang Plt. Dukcapil Pemkab Basel, Amrullah (52).
Sementara itu, atas perbuatan Plt. Amrullah (52) atas kelalaian dalam mengendarai kendaraan roda empat yang telah membuat pengendara honda Scoopy itu meninggal dunia di tempat lakalantas dan dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat lantas Polres Basel, AKP. Bahori membenarkan bahwa saat ini Plt. Amrullah diamankan dan status sekarang naik menjadi tersangka.
“Ya, sekarang sudah kita tahan di Polres Basel,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Basel Kompol. Irwan mengatakan dasar yang membuat naiknya status Plt. Dukcapil menjadi tersangka yakni sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penetapan status tersangka sesuai SOP yakni Pasal : 310 ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 dengan tersangka Amrullah (52) seorang PNS di lingkungan Pemkab Basel,” kata Kabag Ops Kompol. Irwan seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono.