JAKARTA, LASPELA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjelaskan aturan main dari Urun Biaya dan Selisih Biaya JKN-KIS yang di atur dalam Peraturan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) No 51 tahun 2018.
Ketentuan urun biaya diberlakukan pada jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan JKN-KIS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf di Jakarta menyebutkan memang saat ini urun biaya belum di berlakukan dan masih dalam proses.
“Saat ini memang masih belum di berlakukan, karena masih dalam proses pembahasan, jenis layanan apa saja yang di kenakan urun biaya, selanjutnya Kemenkes membentuk tim yang terdiri atas pengusul, akademis dan pihak lainnya, untuk membuat kajian, uji publik, dan membuat rekokemendasi,” ujarnya, Sabtu (19/1/2019).
Fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya, dan kedepan peserta memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya, dan biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dan rawat inap.
“Untuk rawat jalan, besarnya Rp20 ribu setiap kunjungan ke rumah sakit kelas A dan B, Rp10 ribu untuk kelas C, D dan Klinik utama dan paling besar sebanyak Rp350 ribu untuk kunjungan lebih banyak 20 kali dalam 3 bulan,” Jelasnya.
Ia menambahkan untuk rawat inap besaran urun biaya ialah 10 persen, di hitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali rawat inap paling tinggi Rp30 juta, BPJS Kesehatan akan mengklaim akan membayar klaim RS di kurangi urun biaya tersebut, urun biaya dibayarkan oleh peserta setelah pelayanan kesehatan di berikan.
“Sementara itu urun biaya tidak berlaku untuk peserta JKN-KIS dari segmen Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang daftarkan pemerintah,” imbuhnya. (dnd).