Gubernur Babel Sesali Lambannya Penutupan Tambang PT. Koba Tin

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan lambannya permasalahan penutupan tambang PT. Koba Tin yang tak kunjung selesai.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman menginginkan agar permasalahan penutupan tambang PT Koba Tin cepat selesai, dan tidak berlarut-larut, termasuk perpanjangan masa penutupan PT. Kobatin selama 2,5 tahun oleh Kementerian ESDM.

“Untuk itulah melalui Rakor ini menjadi inisiatif kita, karena kita sangat menyesali lambannya permasalahan ini, termasuk terkait perpanjangan masa penutupan selama 2,5 tahun oleh Kementrian ESDM belum juga selesai,” kata Erzaldi saat membuka Rakor di Ruang Tanjung Pendem Kantor Gubernur Babel, Selasa (15/1/2019).

Selain menyesali lambannya permasalahan penutupan tambang PT Koba Tin, Erzaldi juga menyebutkan bahwa belum adanya penyelesaian areal penggunaan lain (APL) di sekitar perkantoran tersebut.

“Hal ini dikarenakan kondisi areal Pertambangan PT. Koba Tin banyak dirambah masyarakat, sehingga beberapa aset rusak, bahkan hilang entah ke mana. Alam semakin rusak, dan yang ditanam kembali pun tidak tepat,” jelas Erzaldi.

Selain itu, Erzaldi mengatakan gedung kompleks perkantoran yang saat penutupan dulu masih bagus, saat ini, tinggal 60 persen, pondasinya saja.

“Oleh karena itu Pemprov Babel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas penyelesaian ini dan mencari solusi terbaik, Saya berharap, dalam waktu dekat bisa menyelesaikan masalah APL yang lokasinya ada di sekitar kantor Koba Tin, sehingga kita dapat melangkah apa yang bisa diperbuat dan dimanfaatkan,” tegasnya.

Ia menambahkan Pemprov Babel akan melibatkan masyarakat untuk memberdayakan tempat tersebut, baik sebagai sarana umum seperti fasilitas olahraga maupun tempat wisata. Serta pengembangan berbagai objek pertanian seperti menanam sorgum dan serai wangi.

“Namun apa yang kita rencanakan ini terhalang oleh perizinan dari Kementerian ESDM yang belum selesai hingga saat ini. Maka dari itu kita meminta keseriusan PT. Koba Tin menyampaikannya secara jelas,” pinta Erzaldi.

Sementara itu, Kasi Perlindungan Kementerian ESDM, Jajad Sudrajat mengatakan, adapun status terakhir penambahan masa penutupan PT. Kobatin waktu 2,5 tahun itu, dimaksudkan agar dalam proses Penutupan PT. Koba Tin 100 persen terselesaikan, yang saat ini prosesnya masih berjalan 30 persen dan tersisa 70 persen.

“Untuk luasan reklamasi bisa dikejar, tetapi kualitas dan sosial ekonomi yang agak sulit dengan ketentuan mengikat di program pasca tambang dalam rencana pasca tambang,” ungkapnya.

Ia menambahkan terkait permohonan penggunaan APL dalam rangka pembangunan daerah, diakui Jajad bahwa belum dapat gambaran jelas. “Maka saya berharap ada kejelasan pemanfaatan APL untuk pengembangan ekonomi regional, dan PR kami adalah membuat aturan prosedur benar,” terangnya.

Akan tetapi, lanjut Jajad pihaknya terlebih ingin menuntaskan dalam waktu 2,5 tahun dengan memperbaiki sisi aturan. “Pilihan perpanjangan ini, juga kami ingin menuntaskannya semulus mungkin,” tutupnya. (Wa)