banner 728x90

Satnarkoba dan Polsek Airgegas Ringkus Bandar Narkoba Warga Desa Tepus

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Nopraanda Putra

AIRGEGAS, LASPELA – Tim Gabungan Polsek Air Gegas bersama Satres Narkoba Polres Basel membekuk pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polsek Air Gegas, Bangka Selatan (Basel) pada Rabu (9/1)sekira pukul18.15 wib di Dusun Kelidang Desa Tepus Kecamatan Air gegas Basel.

banner 325x300

Alhasil, Timgab berhasil meringkus Sahli alias Gondrong (37) warga Dusun Kelidang Desa tepus kecamatan Air Gegas.

Kasatres Narkoba Polres Basel AKP. Satriadi mengatakan tersangka Sahli (37) berperan sebagai kepemilikan, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika diduga sabu dan ganja yang diduga siap edar.

“Hasil penangkapan tersebut kita telah mengamankan Sahli (37) diduga pelaku dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil sabu berat bruto 0,65 gram, 1(satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) paket sedang sabu berat bruto 2,54 gram, 1 (satu) paket besar sabu berat bruto 10,66 gram, 1 (satu) paket besar sabu berat bruto 10,48 gram, 1 (satu) unit timbangan digital kecil merk HWH warna hitam beserta sarung dari kulit, 1 (satu) unit timbangan digital besar merk HWH Pocket Scale warna hitam beserta sarung dari kulit,” ucap AKP. Satriadi seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono kepada wartawan, Kamis (10/1).

Lebih lanjut, ia menambahkan barang bukti lain diamnakan yaknk “1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih berisi ganja berat bruto 42,50 gram, 2 (dua) buah batre kecil merk ABC, 1(satu) buah pipet sedotan/sekop warna putih, 1 (satu) pipet sedotan /sekop warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip besar merk. Plast berisi 60 lembar dan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi 180 lembar,” lanjutnya.

Atas kepemilikan brang haram tersebut, kata Satriadi Satresnarkoba Polres Basel akan melakukan pengembangan asal barang haram itu, guna mengungkapkan pelaku atau peran utama dari barang haram di wilkum Polres Basel.

“Sat Resnarkoba dan Polsek Airgegas melakukan pengembangan asal barang tersebut,” tukasnya.

Dengan perbuatan melawan hukum, terhadap tersangka akan dikenakan dan patut diduga Gar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (1) UU NO. 35 tahun 2009.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version