November 2018-Januari 2019 Polres Basel Ungkap 4 Kasus

Oleh : Nopraanda Putra
*Tangkap 16 Pelaku

TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap empat kasus sepanjang November 2018-Januari 2019.

Adapun empat kasus yang diungkap Polres Basel yakni, tindak pidana Curat di kelenteng di lima tempat kejadian perkara (tkp) berbeda, tindak pidana curat di Gereja Toboali, pengungkapan narkotika dan kepemilikan senjata api (senpi).

Selaku pemimpin konferensi pers, Wakapolres Basel Kompol. Suwinto didampingi Kabag Ops. Kompol. Irwan dan AKP. Satriadi pada selasa (8/1) di Mapolres Basel.

Kompol Suwinto mengatakan, dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi 2 kasus di tempat berbeda. Curat di Kelenteng LP pada 5 November 2018 dan curat di Gereja LP pada 3 Januari 2019.

“Pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh sejumlah remaja dengan TKP tempat ibadah yaitu Gereja dengan LP 3 Januari 2019 dan Klenteng dengan LP 5 November 2018, dengan mengamankan 8 pelaku curat di Kelenteng dan 6 pelaku curat di Gereja,” kata Kompol. Suwinto seizin Kapolres Basel. AKBP. Aris Sulistyono, Selasa (8/1).

Sedangkan untuk kasus narkoba Polres Basel berhasil meringkus tersangka Aliong (22) pada 6 Januari kemarin dengan mengamankan barang bukti, 2 paket besar sabu berat bruto 2,40 gram, 5 paket sedang sabu berat bruto 2,74 gram, 2 paket kecil sabu berat bruto 0,38 gram , 3 buah plastik klip besar kosong, 29 plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital merk constant warna hitam, 1 buah sekop dari pipet warna pink dan 1 unit HP nokia warna hitam.

“Untuk kasus ke empat dengan kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin(ilegal) dengan tsk G alias K, dengan bb satu buah pistol dengan amunisi berjumlah 4 butir,” jelasnya

Dari empat kasus ini, lanjut Suwinto, Polres Basel berhasil mengamankan 16 pelaku dengan rincian 14 orang dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 orang dengan kasus narkoba dan 1 orangkasua kepemilikan senpi ilegal.

“Untuk 14 pelaku curat dikenakan pasal 363 KUHP, 1 orang kasus narkoba Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 orang kasus kepemilikan senjata api tanpa izin disangkakan dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tukasnya.