Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA- Satuan reserse narkoba Polres Bangka Selatan, pimpinan AKP satriadi, meringkus Aliong Arjuna (22) di jalan Payak Ubi, Sukadamai, Toboali Bangka Selatan, Minggu, (6/1).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti, 2 paket besar sabu berat bruto 2,40 gram, 5 paket sedang sabu berat bruto 2,74 gram, 2 paket kecil sabu berat bruto 0,38 gram , 3 buah plastik klip besar kosong, 29 plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital merk constant warna hitam, 1 buah sekop dari pipet warna pink dan 1 unit HP nokia warna hitam.
Dikatakam Satriadi, penangkapan pelaku adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu oleh Aliong (22). Berbekal informasi tersebut, anggota menyamar jadi pembeli dan ada kesepakatan hingga transaksi pun terjadi.
“Kami mendapat informasi pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan anggota melakukan under cover buy dan kontak telpon melalaui informan untuk membeli sabu kepada pelaku dan saat pelaku sedang menunggu pemesan, anggota langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” kata Satriadi seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono, Senin (7/1).
lanjut Satriadi, pelaku berusaha melawan dan berupaya melarikan diri, namun kesigapan anggota yang telah berpencar sebelum pelaku tiba dilokasi transaksi, membuat Aliong tak berkutik.
“Pada saat ditangkap pelaku berontak dan sempat melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan didampingi ketua RT setempat dan didapati narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan. Kemudian pengembangan dilakukan ditemukan timbangan digital di kediaaman pelaku,” pungkasnya.
Untuk melancarkan pemeriksaan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres basel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka patut diduga Gar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.