Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemprov Babel menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (28/12/2018).
Persetujuan sekaligus pengesahan empat Raperda, yakni Raperda tentang Penanggulangan HIV AIDS dan Penyakit Menular Seksual, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Mineral Ikutan Timah, dan Raperda tentang Ketenagakerjaan.
Dalam paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyampaikan sebelum disetujui dan disahkan menjadi Perda, empat Raperda tersebut, telah dilakukan pembahasan oleh 7 fraksi yang ada di DPRD Babel.
“Sebelum dilakukan pengesahan 7 fraksi di DPRD Babel dalam pandangan akhirnya menyetujui empat Raperda tersebut,” kata Didit kepada wartawan usai rapat paripurna.
Didit mengatakan pada paripurna Raperda ini sudah ada evaluasi dari Kemendagri tetapi sifatnya Raperda, nanti untuk teknisnya dalam bentuk peraturan gubernur. Bicara aturan paling lama enam bulan.
“Untuk itu saya berharap, Raperda yang disetujui tersebut, dapat meningkatkan perekonomian dan pembangunan di Babel,” pinta Didit.
Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Babel yang mana telah menyetujui empat Raperda usulan Pemprov Babel tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan anggota DPRD Babel, atas disahkannya dan diputuskannya ke empat Raperda ini,” jelasnya.
Erzaldi menyebutkan dengan disahkannya empat Raperda yang telah disahkan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pembangunan perekonomian, kesehatan, dan tenaga kerja di Babel.
“Kita berharap melalui Raperda ini dapat memberikan peluang usaha yang lebih baik, dimana adanya jaminan dan aturan yang dimiliki dalam pengelolaan dan pengawasannya,” terangnya. (Wa)