banner 728x90

BPN Perpanjang Pengajuan Sertifikat Prona Gratis Hingga Akhir 2019

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

*Isnu Baladipa : BPN Kota Pangkalpinang Targetkan 3.650 Bidang Tanah yang Tersertifikat

Oleh : Wina Destika

banner 325x300

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pangkalpinang mensosialisasikan/penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun anggaran 2019.

Kepala BPN Kota Pangkalpinang, Isnu Baladipa mengatakan dimana BPN Kota Pangkalpinang menargetkan 3.650 bidang tanah di Kota Pangkalpinang tersertifikat.

“Kita targetkan 3.650 bidang tanah di Kota Pangkalpinang tersertifikat. Meski di punghujung 2018, baru 2.746 bidang tanah yang tersertifikat dan masih 904 bidang tanah yang belum di sertifikat,” kata Isnu kepada wartawan usai menghadiri sosialisasi/penyuluhan.

Diakui Isnu untuk bidang tanah yang belum tersetifikat ini terdapat di Kecamatan Taman Sari yang mana ada lima kelurahan dan satu kelurahan di Gerunggang yakni kelurahan Air Kepala Tujuh.

“Dan untuk bidang tanah yang sudah bersertifikat kita berharap dapat memelihara tanda batas bidang tanahnya serta dapat memanfaatkan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya,” tegas Isnu.

Disampaikan Isnu melalui sosialisasi ini pihaknya membagikan 2.746 sertifikat prona gratis dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat di daerah khususnya Babel.

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah atau rumah namun surat-suratnya menjadi agunan di Bank, dapat mengajukan usulan agar BPN yang menyurati pihak Bank,” ujarnya.

Lebih lanjut, Isnu menjelaskan bagi masyarakat untuk memasang tanda batas atau patok pada semua bidang tanah yang dimiliki agar petugas tidak kesulitan saat mengukur batas bidang tanah atau rumah yang akan disertifikat.

“Karena cukup banyak sengketa tanah yang kita hadapi. Untuk menghindari hal ini kita imbau masyarakat agar memasang patok di bidang tanah yang dimiliki,” cetus Isnu.

“Dan mereka yang surat tanah atau rumahnya menjadi agunan Bank, tetap bisa mengajukan agar kita gedor pihak Bank, namun jika sudah dibuat sertifikat, tetap kita serahkan ke pihak Bank sebelum diterima langsung oleh pemiliknya,” tambahnya.

Ia menambahkan adapun belum tercapainya target pembuatan sertifikat ini karena ada surat-surat tanah dan rumah masyarakat yang hilang akibat banjir dulu, sehingga BPN memperpanjang waktu pengajuan sertifikat prona gratis hingga akhir 2019.

“Untuk masyarakat kita perpanjang waktu pengajuan sertifikat prona gratis hingga akhir 2019. Dan khusus di dua Kecamatan tersebut untuk mengurus pengajuan sertifikat tanah atau rumah dengan gratis hingga akhir 2019,” tutupnya. (Wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version