Tak Kantongi Izin, 3 Kapal Compreng Ditangkap Tim Terpadu di Perairan Basel

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Setelah dibentuk, kinerja dari tim terpadu Babel membuahkan hasil. Tim Terpadu berhasil mengamankan 3 unit Kapal Compreng beserta Nahkoda yang sedang beroperasi di Perairan Tanjung Timur Toboali, Basel pada Sabtu (23/12).

Ketiga Kapal Compreng yang diamankan tersebut antara lain KM. Ariana GT 67 No 140/Be dengan Jumlah ABK sebanyak 17 orang, KM. HKS Makmur GT 50 NO. 8221/Bc dengan Jumlah ABK sebanyak 15 orang dan KM. Marga Mulya 2 dengan Jumlah ABK sebanyak 14 orang.

“Penangkapan 3 Kapal Compreng ini merupakan tindak lanjut dari keluhan nelayan Toboali yang melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Tim Terpadu Babel yang menangani masalah Trawl, Compreng, Dan Tambang Laut Ilegal,” kata Ketua Tim Terpadu Sularsono didampingi Kapten Kapal Ditpolair Polda Babel AKP. Hari dan Kasatpolair Polres Basel AKP. Junaedi pada Minggu (23/12) di Polres Basel.

Ketiga Kapal Compreng tersebut lanjutnya, ditangkap saat sedang menangkap ikan diperairan Tanjung Timur Toboali Bangka Selatan pada hari Sabtu (23/12) sekira pukul 17.30 Wib.

“Meskipun Kapal Compreng tersebut memiliki Dokumen berlayar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan beroperasi diatas 11 Mil dari bibir pantai terdekat, kata Sularsono, namun Kapal Compreng tersebut diduga tidak memiliki ijin menangkap ikan di peraiaran Babel,” jelas Sularsono yang juga Kasi pengawas tindak pidana kelautan dan perikanan DKP Babel.

Untuk saat ini, ujarnya barang bukti 3 unit Kapal Compreng yang diamankan sudah disandarkan di Pelabuhan Sadai dan akan dibawa ke Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.

“Sedangkan Nahkoda dari 3 Kapal tersebut merupakan warga Jakarta, juga Sudah diamankan oleh Tim Terpadu Pemprov Babel dan dibawa ke Mapolda Babel guna mengikuti Proses hukum selanjutnya,” ujarnya.