Disdukcapil Pangkalpinang Musnahkan 19.375 KTP Kadaluarsa

PANGKALPINANG, LASPELA-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang memusnahkan 19.375 KTP kadaluarsa/invalid dengan cara dibakar.

Pemusnahan tersebut sebagai upaya pencegahan pemanfaatan KTP Elektronik untuk keperluan yang tidak sebagaimana mestinya. Disdukcapil kota Pangkalpinang juga tak mau kecolongan atas data KTP elektronik seperti yang terjadi pada kasus di Jakarta, Bogor, Banten dan Sumbar.

“Perhari ini kami memusnahkan 146 KTP kadaluarsa. Sebelumnya kami juga sudah memusnahkan 19.229 KTP rusak/ invalid/kadaluarsa sehingga totalnya sampai saat ini sudah 19.375 KTP yang sudah dibakar,” ujar Armada, selaku Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang kepada Laspela Group, Kamis (20/12/2018).

Ia menjelaskan 19.375 KTP yang dimusnahkan pihaknya itu berdasarkan instruksi Mendagri dan berdasarkan pula pada perubahan data pada KTP yang bersangkutan. Perubahan data itu dikarenakan adanya perubahan elemen data masyarakat seperti perubahan status perkawinan, perubahan tanggal lahir, ataupun perpindahan alamat tempat tinggal.

Disdukcapil juga kata Armada setiap melakukan pemusnahan selalu melaporkan ke kementrian dalam negeri.

” Kami juga ingin data KTP masyarakat Pangkalpinang semuanya terdata dalam data KTP eletronik, sehingga kami menghimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Kecamatan Gabek atau datang langsung ke kantor Disdukcapil kota Pangkalpinang,” pinta Armada.

Lebih jauh ia mengungkapkan data masyarakat kota Pangkalpinang yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik hingga saat ini sudah mencapai 99, 41 persen dari total masyarakat kota Pangkalpinang.

“Sisanya dari golongan remaja yang belum berusia 17 tahun. Namanya juga remaja. Tiap tahun pasti ada yang melakukan perekaman KTP,” sebut dia.(ws)