banner 728x90

Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers serentak dalam Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

banner 325x300

Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Adian Fitria mengatakan adapum kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi saja, tapi Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Rabu (19/12/2018).

Adian menerangkan untuk Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek di antaranya, pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang di luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, aturan JKN-KIS terkait PHK.

Dijelaskan Adian, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Dan aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres ini diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni untuk proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan kemudian iurannya baru bisa dibayarkan. Untuk itu kami menghimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” ungkapnya.

Sementara untuk status yang ke luar negeri, Adian menyebutkan bahwa dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negera Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertaannya sementara. Dan selama masa penghentian sementara itu, maka WNI tersebut tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan sejak kembali ke Indonesia. Dan apabila sudah lapor, WNI berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Dan aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” papar Adian.

Ia menambahkan sedangkan untuk status kepesertaan bagi perangkat desa bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Dan kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Untuk perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya yakni 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah,” tutupnya. (Wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version