Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 bahwa pada tunggakan iuran Perpres tersebut memberikan ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak, dimana untuk status kepesertaan JKN-KIS tersebut dinonaktifkan.
“Hal ini jika peserta tersebut tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila sampai menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS akan diaktifkan kembali jiga sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018,” kata Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Adian Fitria dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Rabu (19/12/2018).
Adian menyampaikan kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Tapi sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan.
“Jadi untuk peserta pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya, sampai maksimal jumlah tunggakan mencapai 24 bulan,” ujarnya.
Lanjut Adian, sedangkan untuk denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayar iuran. Jika peserta menjadi rawat ini di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s. Yakni dengan besaran denda paling tinggi Rp 30 Juta.
“Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, yakni peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan peserta yang tidak mampu. Tentu ketentuan ini bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan,” tegas Adian.
Adian menambahkan sama halnya dengan aturan pasangan suami istri yang mana masing-masing merupakan pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik itu pemerintah ataupun swasta.
“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” tutup Adian. (Wa)