LASPELA, MUNTOK – Sebanyak 4854 KTP Elektonik (e-KTP) rusak dan invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Barat dengan cara dibakar, senin sore (17/12) dihalaman kantor Dinas Dukcapil Bangka Barat.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Bangka Barat, Iduwan SH mengatakan pemusnahan ini sesuai dengan insttruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri yang dilakukan secara Nasional sejak Jumat kemarin dengan cara dibakar.
“Semuanya ada 4854 keping e-KTP yang akan dimusnahkan, KTP ini telah mengalami kerusakan dan adanya perubahan status pemegang KTP, serta ada juga KTP yang mengalami kesalahan data seperti kesalahan pada tempat tanggal lahir, alamat dan sebagainya.” Sambung Iduwan.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat Bangka Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bangka Barat, , Dinas POL PP Bangka Barat, Bagian Humas Bangka Barat serta Insan Pers.
Iduwan juga menambahkan bahwa Dinas Dukcapil akan melakukan pemusnahan secara berkala minimal seminggu sekali. (NOP)