Sat Narkoba Polres Babar Kembali Bekuk Pengedar Narkoba

MUNTOK, LASPELA-Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat melakukan berhasil melakukan penangkapan terhadap SU, (36), terduga pengedar narkoba dengan barang bukti cukup banyak, pada Jumat (14/12/2018). Penangkapan yang dilakukan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ini, sebenarnya merupakan pengembangan terhadap pengungkapan kasus pada Sabtu, 01 Desember lalu. Setelah sempat menjadi DPO Polres Babar, kemudian pelaku berhasil di lacak keberadaannya di kebun sahang yang berada Dusun Tambang 25, Desa. Cupat Kec. Parittiga, Kab Bangka Barat. Polisi berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga pendatang asal Desa Sri Bunga, Kec. Buay Pemuka Bangsa raja, Kab. Oku timur Prov, Sumsel.

Tersangka SU yang memang sudah lama masuk DPO ( Daftar Pencarian Orang ) berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba, setelah anggota mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi, di Kebun Sahang Dusun Tambang 25 Ds. Cupat Kec. Parittiga Kab Bangka Barat.

Setelah diketahui pelaku tersebut sudah ada di tempat pertemuan dan membawa barang bukti, Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku sempat melakukan perlawanan Keras terhadap anggota, sehingga salah satu anggota Sat Narkoba mengalami luka, sehingga polisi terpaksa harus melumpuhkan pelaku dengan sebutir timah panas pada kaki kanan nya.

Dari tangan pelaku, Anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak, 37 (tiga puluh tujuh) paket yg diduga Narkoba jenis sabu, dengan berat 19,53 gram, Uang senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) bilah sajam jenis pisau, 1 (satu) Unit Handpone Nokia warna biru, 1 (satu) buah jaket.

Kasat Narkoba polres Babar, IPTU Ruben Isaak. SH. seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan, pelaku SU memang sudah menjadi DPO Satnarkoba Polres Babar. “Untuk pelaku ini7 memang sudah sejak beberapa waktu lalu masuk DPO kami, kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di MaPolres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut” jelas Kasat Narkoba. (Nov)