Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.683. 570.735 atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan belanja dan minuman serta belanja makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Bangka Selatan (Basel) denga tersangka Suwandi selaku Sekda Basel, Endang Kristinawati selaku Kabag Umum dan Yusuf bendahara pengeluaran di Setda Basel.
Atas perbuatan tipikor tersebut, Kajari Basel Safrianto Zuriat Putra akan melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian negara atas tipikor tersebut.
“Kita akan tetap terus melakukan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Safrianto kepada wartawan, Kamis (13/12) di kantor Kejari Basel.
Saat disinggung terkait aliran dana tipikor tersebut, Safrianto enggan berkomentar banyak dan meminta menunggu keterangan di persidangan nantinya.
“Untuk tersangka lain nanti kita lihat di fakta persidangan,” singkatnya.