BPJS Kesehatan Ajak Media Ngopi Bareng, Sosialisasikan Perpres 82

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kota Pangkalpinang, ajak media ngopi bareng dan berbincang-bincang, bertempat di Soll Marina Hotel Rabu (12/12/2018).

Anugrah Mahaputra selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pangkalpinang, mengungkapkan, kegiatan ini juga salah satu upaya dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan baru yang ter update menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018.

“Jadi memang di sini, kita masukan sosialisasi juga, untuk Perpres nomor 82 tahun 2018, jadi peraturan banyak yang ter update, untuk itu kami mohon bantuan dari teman-teman media untuk memperhatikan, juga menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia pun menuturkan salah satu peraturan baru yang masuk dalam perpres nomor 82 tahun 2018, ialah mengenai peserta yang menunggak, menurut perpres peserta yang menunggak akan di kenakan biaya penunggakan selama 2 tahun.

“Jika biasanya kan peserta yang menunggak, hanya di kenakan tagihan penunggakan selama 1 tahun, nah dalam perpres nomor 82 ini, peserta yang menunggak akan di kenakan tagihan penunggakan selama 2 tahun,” tuturnya.

Untuk itu para peserta dapat segera membayar tunggakannya sampai tanggal 18 Desember 2018.

“Karena setelah tanggal 18 Desember, tagihan penunggakan akan berlaku selama 2 tahun,” jelasnya.

Kegiatan ini di hadiri sekitar 23 Jurnalis serta hadir pula perwakilan-perwakilan dari rumah sakit di Pangkalpinang. (dnd)