Oleh : Nopraanda Putra
TOBOALI, LASPELA – Setelah menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan belanja dan minuman serta belanja makan dan minum tahun anggaran 2017 di Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Basel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) akhirnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut pada Kamis (13/12) siang.
Ketiga tersangka dugaan tipikor yang ditahan yakni Suwandi selaku Sekda Basel, Kabag Umum Endang Kristinawati dan Yusuf Bendahara pengeluaran di Setda Basel.
Kepala Kejari (Kajari) Basel, Safrianto Zuriat Putra mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dugaan tipikor di Setda Basel hasil dari rapat pendapat oleh Jaksa penyidik.
“Ketiga tersangka dilakukan penahan hari ini (Kamis, 13/12) sebagaimana rapat pendapat dari jaksa penyidik yang memohonkan kepada saya dan saya setujui ketiga tersangka ditahan selama 20 hri kedepan,” kata Kajari Basel Safrianto kepada wartawan, Kamis (13/12) siang.
Dengan dilakukan penahan terhadap ketiga tersangka, lanjut Safri untuk kepentingan penyidikan dengan alasan subjektif dan objektif.
“Subjektif salah satunya dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti, mempersulit penyidikan dan mengulangi perbuatan,” ujar Safri.
“Objektifnya, ancaman pidana yang disangkakan pada para tersangka dengan ancaman pidananya karena di atas lima tahun,” ucapnya.