banner 728x90

Status Inkrah, Kejari Basel Musnahkan Barbuk Narkotika dari 13 Perkara

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) berupa narkotika dalam perkara tindak pidana umum yang memiliki status inkrah (hukum tetap) sepanjang tahun 2018 hingga bulan Desember.

banner 325x300

Kepala Kejari (Kajari) Basel Safrianto Zuriat Putra mengatakan, ada dua barbuk jenis narkotika yang dilakukan pemusnahan yakni sabu-sabu dan ganja dari 13 perkara.

“Kemarin kami sudah melakukan pemusnahan barang bukti senjata tajam , untuk hari ini BB yang dimusnakan hanya narkotika dengan jenis sabu-sabu dan ganja. Yang dimusnahkan sabu seberat 11,8629 gram dan ganja sebera 180,01 gram,” kata Safrianto kepada wartawan, Selasa (11/12).

Pemusnahan barbuk yang dilakukan oleh pihak Kajari Basel, lanjut Safri merupakan kegiatan rutin dan sesuai dengan keputusan hakim yang telah memiliki hukum tetap dan inkrah.

“Dimana bunyi hakim tersebut barang bukti harus dimusnahkan sehingga hari ini kita laksanakan dengan cara dibakar sehingga barang bukti itu tidak dapat digunakan arau dimanfaatkan kembali,” tukasnya.

Selain itu, Kajari juga menghimbau kepada masyarakat, khsusnya generasi muda untuk menjauhi narkoba, karena selain berbahaya juga merusak generasi bangsa. “Ayo kita jauhi dan perangi narkoba karena bisa merusak generasi kita selanjutnya,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan dihalaman belakang Kejari Bangka Selatan ini disaksikan langsung oleh Kapolsek Toboali AKP Faisal Fatsey, BNN Kabupaten, KBO Sat Res Narkoba Polres Basel dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Basel.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version