Kasus Dugaan Tipikor Mamin TA 2017, Kejari Basel Tetapkan 3 tersangka

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA -Setelah melewati proses penyelidikan, penyidikan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bangka Belitung (Babel) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan belanja dan minuman serta belanja makan dan minum anggaran 2017 di Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Bangka Selatan (Basel), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pada hasil penyidikan bernomor : print-216/N.9.15/Fd.1/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 lalu, Kejari Basel yang di pimpin Kajari Safrianto Zuriat Putra melalui penyidiknya telah menetapkan 3 orang tersangka pada perkara tipikor di lingkungan Pemkab Basel.

“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Suwandi, A. KS, selaku Sekda Basel dan Pengguna Anggaran sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-1728/N.9.15/Fd.1/12/2018 tanggal 7 Desember 2018,” kata Safrianto kepada wartawan saat Press Release, Senin (10/12).

Selain Suwandi, lanjut Safrianto ada Kabag Umum Setda Basel, Endang Kristinawati dan Yusf Bendahara pengeluaran pada Setda Basel.

“Disamping Suwandi, Kejari Basel juga menetapkan Endang Kristinawati selaku Kabag Umum Sekda Basel sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-1726/N.9.15/Fd.1/12/2018 tangal 7 Desember 2018 dan bendahara pengeluaran pada Sekda Basel Yusuf berdasarkan nomor : TAP-1724/N.9.15/Fd.1/12/2018 tertanggal 7 Desember 2018,” jelas Safrianto didampingi Kasie Intel Dody Purba dan Kasi Pidsus.

Diungkapkan Safrianto, penetapan ketiga tersangka tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli BPKP perwakilan Babel dan ditemukan adanya penyimpangan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.683.570.735, pada tahun anggaran 2017.

“Hasil penyidikan diperoleh fakta penyimpangan dalam pelaksanaan belanja dan minuman pada fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta belanja makan dan minum pada fasilitasi kelancaran tugas Bupati dan Wakil Bupati tahun anggaran 2017 sehingga penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan dan peyimpangan dalam pengelolaan keuangan oleh tersangka Suwandi, Endang Kristinawati dan Yusuf mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.683.570.735,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, tersangka Suwandi tersangka Endang Kristinawati dan tersangka Yusuf, disangka melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana, Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.