Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Imigrasi I TPI Pangkalpinang bersama dengan anggota TIMPORA Kota Pangkalpinang yang terdiri dari Kepolisiam Resort, Kodim, Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pen dan kependudukan dan Catatan Sipil, BNN dan BIN melakukan kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Mas Arie mengatakan bahwa timnya mendatangi PT. Dewa Putra Bangka yang beralamat di Jl. Laksamana Malahayati Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Dalam penyelidikan tersebut kami menemukan dua orang warga negara China atas nama Lu Kunfang yang menggunakan izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Wang Huabin yang menggunakan Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK),” kata Arie kepada Negerilaskarpelangi.com, Kamis (6/12/2018).
Arie menyampaikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Wang Huabin yang diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 75 ayat (1) undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dari hasil operasi tim pengawasan orang asing menahan Huabin karena di duga melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan visa yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arie menyebutkan bahwa Huabin diduga bekerja di PT Putra Bangka, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan pengolahan zircon dengan menggunakan visa kunjungan.
“Kita akan melakukan penahanan terhadap Huabin hingga diterbitkannya hasil penyidikan dari imigrasi terkait pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.
Saat ini jelas Arie, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal dan menempatkannya dalam ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
“Penahanan ini terpaksa kita lakukan karena adanya dugaan tindak pidana pelanggaran keimigrasian terkait kegiatannya di wilayah Indonesia, khususnya Babel,” tegas Arie.
Sementara, Plt kasi intelejen dan penindakan keimigrasian, Muksin menjelaskan pihaknya akan melakukan penyidikan secara mendalam untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.
“Jika sudah cukup bukti bahwa WNA tersebut ilegal, maka sanksi paling berat adalah kurungan selama lima tahun sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 75 ayat (1) undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Namun jika kita mengambil dari segi administratif saja maka kita akan lakukan pendeportasian dan pencekalan, yakni diusir dan dicekal tidak boleh lagi masuk ke Indonesia lagi,” tambah Muksin. (Wa)