Bawaslu Bateng Masih Temukan Data Pemilih Ganda
Koba, Laspela – Jelang penetapan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) masih menemukan sejumlah data pemilih ganda, baik data pemilih ganda dalam kabupaten maupun data pemilih ganda antar kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto mengungkapkan jumlah data pemilih ganda dengan kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 44 data pemilih. Sedangkan jumlah data pemilih ganda dalam kabupaten masih ditemukan sebanyak 245 data pemilih dengan rincian ganda antar TPS di dalam desa/kelurahan sebanyak 195 data pemilih, ganda antar desa/kelurahan dalam kecamatan sebanyak 40 data pemilih, dan ganda antar kecamatan sebanyak 10 data pemilih. “Data ganda ini sudah dilakukan faktualisasi oleh jajaran kita di kecamatan dan di desa/kelurahan,”ujarnya Kamis,(06/12/2018).
Dari hasil faktualisasi yang dilakukan oleh jajarannya, dikatakannya untuk data ganda antar kabupaten/kota di Babel diketahui sebanyak 28 data pemilih dinyatakan memenuhi syarat, 5 data pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 11 data pemilih perlu dipastikan kembali karena tidak diketahui keberadaannya.
“Sedangkan untuk data pemilih ganda dalam kabupaten, hasil faktualisasi yang dilakukan oleh jajaran kita diketahui sebanyak 79 data pemilih dinyatakan memenuhi syarat, 1 data pemilih tidak memenuhi syarat, dan 165 data pemilih masih perlu dipastikan kembali,”paparnya panjang lebar.
Data pemilih ganda hasil faktualisasi ini, ditegaskan Robianto telah direkomendasikan oleh pihaknya kepada KPU Kabupaten Bangka Tengah. Khusus untuk data pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat telah direkomendasikan untuk dicoret dari data pemilih Kabupaten Bateng. Sedangkan data pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat direkomendasikan untuk tetap dipertahankan dalam data pemilih Kabupaten Bateng.
“Selain itu, untuk data pemilih yang memenuhi syarat ada yang kita merekomendasikan untuk dilakukan ubah data. Ini disebabkan karena pada saat difaktualisasikan diketahui bahwa ada sejumlah elemen perbedaan data, misalnya NIK dan berbagai elemen data lainnya sama, tapi Nomor Kartu Keluarga saja yang berbeda. Jadi, kita rekomendasikan untuk ubah data. Karena saat difaktualisasi di lapangan, jajaran kita langsung meminta data kependudukan yang otentik, seperti fotokopi KTP Elektronik maupun fotokopi KK,”jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya selama dua hari pada pekan kemarin, yakni pada Kamis dan Jum’at, pihaknya bersama Pl seluruh Panwas MA telah menyusun rekomendasi data pemilih ini kepada KPU Kabupaten Bateng dan rekomendasi tersebut telah disampaikan pada Jum’at pekan kemarin. “Data yang kita rekomendasikan untuk dipertahankan, dihapus maupun dilakukan ubah data ini kita lampirkan dengan bukti otentik,”ucapnya.
Selain itu, dikatakannya pihak Bawaslu Kabupaten Bateng juga merekomendasikan pencoretan sebanyak 46 orang pemilih yang sebelumnya telah terdata, namun diketahui telah meninggal dunia. Data ini tersebar di 6 kecamatan, antara lain Kecamatan Koba sebanyak 11 data pemilih, Kecamaatan Lubuk Besar sebanyak 7 orang data pemilih, Kecamatan Namang sebanyak 4 data pemilih, Kecamatan Pangkalanbaru sebanyak 9 data pemilih, Kecamatan Simpang Katis sebanyak 12 data pemilih, dan Kecamatan Sungai Selan sebanyak 3 data pemilih. “Kita berharap KPU Kabupaten Bateng dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah kita sampaikan ini,”pungkasnya.(rill/Humas Bawaslu Kab. Bateng)