PANGKALPINANG, LASPELA-Seluruh unit induk PLN yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Polda Babel. Kegiatan ini ditujukan untuk pengamanan pembangunan dan operasional ketenagalistrikan di Bangka Belitung.
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager PLN UIW Babel, Abdul Mukhlis, General Manager UIP Sumatera Bagian Selatan, Fajar Suroyo, General Manager UIP Kitsum, Weddy B. Sudirman bersama Kapolda Babel, Brigadir Jenderal Polisi Istiono di Polda Babel, Air Itam, Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Istiono menyatakan kesiapan Polda Babel dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan di Bangka Belitung. Pihaknya siap mengamankan pembagunan kelistrikan yang terdiri atas tambahan pembangkit baik dari PLN dan Swasta sebesar 100 MW, beserta beberapa rencana pembangunan gardu induk yang terletak di daerah Toboali, Muntok dan Belitung Utara.
“ Kepolisian siap mengamankan objek vital nasional guna terciptanya situasi dan kondisi yang aman sehingga mewujudkan suasana yang kondusif di wilayah Bangka Belitung ini,” tuturnya di Mapolda Babel, Rabu (5/12/2018).
Sementara itu, Abdul Mukhlis menyampaikan apresiasi atas dukungan Polda Babel terhadap PLN selama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama seluruh jajarannya yang telah mendukung penuh terhadap kegiatan pengamanan instalasi dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di PLN Wilayah Bangka Belitung melalui penandatangan perjanjian kerjasama ini,” ucapnya.
Lebih jauh, penandatangan Nota Kesepahaman tersebut akan meningkatkan dan menjamin koordinasi dalam usaha mewujudkan sinergitas penyelenggaraan pengamanan instalasi, aset dan penindakan pencurian tenaga listrik serta tindak pidana usaha ketenagalistrikan di wilayah kerja PLN Babel baik dalam pembangunan maupun pengoperasiannya.
Kerjasama pengamanan tersebut meliputi pengamanan dalam proses pembebasan lahan yang akan dijadikan lokasi pembangkit maupun jaringan, pelaksanaan kegiatan P2TL, pemangkasan pohon, pemutusan dan bongkar rampung yang berpotensi mengggangu kelangsungan penyaluran tenaga listrik, serta pengamanan objek vital./rill