Bawaslu Babel Himbau kepada Guru ASN untuk Bersikap Netralitas pada Kampanye Pemilu 2019

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa untuk bersikap netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 mendatang.

“Kita terus mengimbau kepada Guru ASN dan Guru Honorer sampai dengan hari ini yang mana masuk dalam tahapan kampanye sampai Bulan April mendatang untuk kegiatan-kegiatan yang menjurus lebih ke-Pro salah satu partai tersebut agar dihidari dulu, karena ditakutkan adanya indikasi yang tidak di inginkan,” kata Dewi Rusmala selaku Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Babel usai menghadiri pertemuan dengan para Guru ASN dan Guru Honorer di SMA 3 Pangkalpinang, Rabu (21/11/2018).

Adapun tema yang diambil dalam sosialiasasi peraturan kampanye pemilu “Netralitas Guru Sebagai Aparatur Sipil Negara pada Kampanye Pemilu Tahun 2019”.

Sosialisasi dipimpin langsung Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Babel, Dewi Rusmala dengan didampingi Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novriansaputra.

Dewi menyampaikan adapun tujuan dari sosialisasi ini dimana untuk memberikan pemahaman kepada Guru ASN dan Honorer agar selalu bersikap netralitas dalam menghadapi pemilu April 2019 mendatang.

“Karena ini diatur sesuai dengan Undang-Undang dimana mereka tidak boleh terlibat pada masa kampanye pemilu 2019 mendatang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan sampai sejauh ini untuk para Guru-Guri baik itu ASN maupun Honorer khususnya di Provinsi Bangka Belitung belum adanya pelanggaran. Bahkan terkait dengan Guru Honorer yang mencalonkan diri.

“Untuk Guru Honorer yang mencalonkan diri, dari KPU sendiri tidak adanya larangan dalam arti tidak adanya aturan untuk melarang Guru Honorer di tingkat RT-RW yang mencalonkan, tapi untuk di Bawaslu sendiri kami mengatur bahwa pane di tahun 2018 untuk Guru Honorer RT dan RW tidak boleh menjadi juru kampanye pada saat masa-masa kampanye, dimana mereka boleh mempromosikan diri hanya dari partai politik mereka saja,” ucapnya.

Dewi menyebutkan bahwa jika ditemukan ada ASN yang mengarahkan ke seorang calon terancam dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

“Untuk sanksi pidana penjara misal satu tahun, denda Rp 15 juta untuk ASN, sedangkan untuk sanksi administrasi sendiri kami akan melanjutkan klarifikasi ke atasan mereka sendiri, jadi yang memutuskan adalah atasan mereka sendiri tindakan apa yang diambil,” jelasnya.

Dewi menilai sampai sejauh ini masih ada Guru ASN yang belum begitu memahami akan sanksinya seperti apa dalam kampanye pemilu.

“Tentu ini menjadi tugas kita bersama dalam memberikan pemahaman yang lebih luas lagi kepada ASN akan sanksi-sanksi yang diterima jika melanggar aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia menambahkan dalam menciptakan pemilu yang berintegritas, pihaknya mengharapkan dukungan penuh kepada seluruh stakeholder pemilu. Baik dari KPU, partai politik, DKPP, kepolisian, pemda, organisasi, maupun masyarakat yang punya kepentingan dalam Pemilu 2019.

“Karena ada tiga komponen pemilu yakni Bawaslu, KPU, dan Kepolisian dimana harus beriringan, karena jika salah satu saja hilang maka tidak bisa berjalan. Dan memastikan pemilu berjalan tepat waktu sesuai tahapan, jurdil, adil, tidak memihak, dan supaya kita menghasilkan pemilu bermartabat dan berintegritas,” tutup Dewi. (Wa)